Ujian Nasional Pusat dan Ujian Sekolah merupakan standar tolok ukur ketercapaian kompetensi perserta didik. Secara umum bahwa Ujian Nasional Pusat dan Ujian Sekolah sebagai implikasi dari Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan nomer 41/2007 tentang Standar Proses.
Pada tahap empirik,
proses teknis operasional diatur melalui Permendiknas nomer 97 Tahun 2013
tentang Kreteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah
/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
dan penjabarannya diatur melalui Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur
Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Menengah
Pertama / Madrasah Tsanawiyah, Sekolah menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas / Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah
Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan tahun pelajaran 2013-2014.